Subbidang Publikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf c angka (1) bertugas:
melaksanakan dan mengevaluasi petunjuk pelaksanaan di bidang publikasi jurnal ilmiah dan hasil penelitian;
mengoordinasi dengan direktorat yang membidangi urusan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dalam rangka memublikasikan hasil penelitian dan kegiatan pengabdian kepada masyarakat dalam bentuk jurnal ilmiah dan buku;
mengelola rumah produksi untuk menghasilkan bahan publikasi untuk keperluan Tridharma;
mengoordinasi dengan direktorat yang membidangi urusan pendidikan dan pengajaran untuk memublikasikan hasil tugas akhir mahasiswa dalam bentuk artikel jurnal ilmiah dan buku; dan
menyusun laporan pelaksanaan tugas Subbidang Publikasi.
[EN] We use cookies to help our viewer get the best experience on our website.
--
[ID] Kami menggunakan cookie untuk membantu pengunjung kami mendapatkan pengalaman terbaik di situs web kami.I Agree / Saya Setuju