Publikasi

Subbidang Publikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf c angka (1) bertugas:

  1. melaksanakan dan mengevaluasi petunjuk pelaksanaan di bidang publikasi jurnal ilmiah dan hasil penelitian;
  2. mengoordinasi dengan direktorat yang membidangi urusan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dalam rangka memublikasikan hasil penelitian dan kegiatan pengabdian kepada masyarakat dalam bentuk jurnal ilmiah dan buku;
  3. mengelola rumah produksi untuk menghasilkan bahan publikasi untuk keperluan Tridharma;
  4. mengoordinasi dengan direktorat yang membidangi urusan pendidikan dan pengajaran untuk memublikasikan hasil tugas akhir mahasiswa dalam bentuk artikel jurnal ilmiah dan buku; dan
  5. menyusun laporan pelaksanaan tugas Subbidang Publikasi.