Jurnal

Subbidang Jurnal Ilmiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf c angka (2) bertugas:

  1. membantu melakukan peningkatkan berkelanjutan terhadap jurnal ilmiah yang diterbitkan oleh unit yang ada di UGM;
  2. melakukan strategi kegiatan dalam rangka tercapainya kemampuan penelitian dalam menghasilkan naskah publikasi ilmiah dalam bentuk jurnal ilmiah dan buku
  3. melakukan sosialisasi dalam pelatihan untuk meningkatkan kemampuan penelitian dalam menghasilkan naskah publikasi ilmiah dalam bentuk jurnal ilmiah dan buku
  4. melakukan kegiatan agar publikasi hasil-hasil penelitian dalam bentuk buku, jurnal ilmiah dan buletin; dan
  5. menyusun laporan pelaksanaan tugas Subbidang Jurnal Ilmiah.